PAPER PANCASILA
SILA KE-5
KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA

OLEH
KELOMPOK 3
SINDY AYU KIRANA
RAMA PRATAMA
SALSA ANNADA IFAFAH
AYU NATALIA BR TARIGAN
JURUSAN
BIOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN PERIKANAN DAN BIOLOGI
UNIVERSITAS
BANGKA BELITUNG
2017
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan karunianya sehingga paper Pancasila tentang Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Paper ini disusun dalam rangka memenuhi nilai
tugas mata kuliah Pancasila.
Pada kesempatan kali ini kami tidak lupa menyampaikan rasa
syukur dan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama penyusunan
makalah ini terutama untuk dosen Mata Kuliah Pancasila Bapak Rendy Hmzah, Ma.
dan orang-orang yang telah banyak membantu dan memberikan dukungan kepada kami.
Dengan penuh kesadaran bahwa tidak ada yang sempurna di
dunia ini melainkan Allah SWT, maka paper ini pun tidak luput dari segala
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran dari
pembaca yang bersifat memperbaiki, menyempurnakan, dan mengembangkan paper ini
sangat kami harapkan. Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis
dan pembaca. Amin.
Balunijuk,
17 Desember 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yang memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran
yang melandasi segala aktivitas, tingkah laku dan pola fikir, yang akhirnya
tercipta keharmonisan di dalamnya. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup
seseorang, maka akan semakin baik hidup orang tersebut.
Beda negara berbeda juga ideologi yang diterapkan, seperti
Indonesia. Indonesia adalah negara yang ideologinya berdasarkan oleh Pancasila.
Dan sebagai warga negara, kita diharuskan untuk mengerti, menghayati,
mengamalkan dan mengamankannya. Karena, Pancasila merupakan landasan terkuat
karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan
Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia, adalah cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Namun beberapa tahun terakhir ini, kita telah kehilangan
sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali
pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa
contoh yang signifikan adalah dengan peristiwa - peristiwa yang belakangan
telah mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila
dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini
nilai - nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah
kecil, hal itu terlihat dengan banyaknya kerusuhan yang terjadi yang berawal
dari hilangnya keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat. Oleh karena itu,
kami akan membahas apa makna dari salah satu sila dalam Pancasila, yaitu
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1.2
Tujuan dan Manfaat
Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan utama dalam
penulisan paper ini yaitu:
1.
Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana pribadi yang sebenarnya
dari bangsa yang berlandaskan Pancasila.
2.
Diharapkan para pembaca dapat mengerti Pancasila dengan baik dan benar, mengenai
sila ke lima dalam Pancasila serta mengerti arti dari Pancasila yang
sebenarnya, para pembaca dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada
sila kelima dalam Pancasila.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Pancasila
Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah
nama daripada Dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila
telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV. Nama Pancasila terdiri dari
dua kata yang diambil bahasa Sansekerta dalam kitab negarakertagama
yang ditulis oleh Empu Parapanca yaitu: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas, maka dari itu pancasila disebut
dengan lima asas/prinsip dasar. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia, sekaligus merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila bukan hanya dasar bagi negara Indonesia dan
pedoman kehidupan bangsa dan negara tetapi juga jiwa bangsa, kepribadian
bangsa, pandangan hidup, dan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia. Dalam
kata lain, Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang semakin baik, adil dan makmur. Selama masa perumusan
nya pada tahun 1945, Pancasila telah beberapa kali mengalami perubahan
kandungan dan urutan, hingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari
lahirnya Pancasila, kemudian pada tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila.
3.1 Sejarah
Rumusan Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca
dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, Pancasila artinya
“berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta) dan arti lain yaitu
“Pelaksanaan Kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu:
1.
Tidak Boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak boleh mencuri
3.
Tidak boleh berjiwa dengki
4.
Tidak boleh berbohong
5.
Tidak boleh mabuk
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang
resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu Lima Dasar oleh Muhammad
Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin merumuskan lima
dasar sebagai berikut:
1.
Peri Kebangsaan,
2.
Peri Kemanusiaan,
3.
Peri Ketuhanan,
4.
Peri Kerakyatan,
5. dan
Kesejahteraan Rakyat.
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu
berakar pada sejarah, peradaban, agama,
dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Pada tanggal
1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan
usulnya mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
5.
Ketuhanan.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya
pada tanggal 1 Juni itu, katanya “Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya
namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah
Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”. Setelah Rumusan Pancasila
diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya yaitu:
Rumusan Pertama :
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua :
Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga :
Mukaddimah Konstitusi RI Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah UUD Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima :
Rumusan Ke-2 yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli
1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden
Soekarno mengucapkan pidato MANIPOL dan USDEK. Pada waktu itu MANIPOL dianggap
sebagai pengamalan dari Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”
nya. Kemudian meletuslah pengkhianatan “G-30 S/PKI” tanggal 1 Oktober 1965.
Yang akhirnya pada tanggal tersebut dinyatakan sebagai Tonggak Demarkasi Orde
Baru, dan diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Dan sejak tahun 1970
hingga sekarang, tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai “Hari Lahir
Pancasila”.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai-nilai luhur
nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia,
Pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu
berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo
Wreksosuharjo,2000:35). Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Sila Kelima dalam
Dasar Negara RI mengandung makna setiap manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Untuk itu dikembangkan perbuatannya luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu diperlukan sikap
adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain. Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab , Persatuan Indonesia, serta
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau
Perwakilan. Dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan
tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Maka dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai keadilan
yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial). Keadilan
tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan
dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain,
manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan
Tuhannya.
3.2
Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke Lima
Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab , Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan.
Dalam sila ke – 5
tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan
dalam hidup bersama. Maka dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai keadilan
yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial). Keadilan
tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan
dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain ,
manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan
Tuhannya
Keadilan Sosial adalah sifat
masyarakat yang adil, makmur dan berbahagia untuk semua orang, tidak ada
penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir
dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa seseorang harus memberikan apa
yang menjadi haknya. Dan tahu mana haknya dan kewajibannya sendiri kepada orang
lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi
mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistis dan egois.
Tetapi berbuat untuk kepentingan
bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut, terkandung nilai Keadilan tersebut
didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,
bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu
manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme. Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1)
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan
keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak
dan kewajiban.
2)
Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut
keadilan legal.
3)
Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang
lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar
yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi
seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula
nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara
sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup
bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu
prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam
hidup bersama (keadilan bersama).
Realisasi dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama
dalam suatu Negara berkebangsaan, mengharuskan Negara untuk menciptakan suatu
peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara kebangsaan
yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas
Hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum haruslah terpenuhi adanya tiga
syarat pokok yaitu:
a. Pengakuan
dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
b. Peradilan yang bebas
c. Legalitas dalam arti
hukum dalam segala bentuknya
Konsekuensinya
sebagai suatu Negara Hukum yang berkeadilan sosial maka Negara Indonesia harus
mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam
undang-undang 1945 pasal:
1. Pasal 27 (1)
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan perintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2)
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Pasal 28, “Setiap
orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
3. Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaanya itu.
4. Pasal 31 (1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan. (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
3.3
Penerapan Sila ke-5 di Indonesia
Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu
masyarakat, namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak
kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang
diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat
kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat
ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia)
berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia
ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah
kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:
a) Strata Sosial Utama : Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi
liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini.
b) Strata Sosial Kedua : Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan
penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini.
c) Strata Sosial Ketiga : Para pekerja professional.
d) Strata Sosial Keempat : Tetap
tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit
kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja
rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan
terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
3.4
Garis Besar Sila Ke-5
Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau
kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang
tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan
masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 33 UUD 1945
Tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan
bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti
seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi
ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi
kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka
harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan
salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar
(bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi
realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan
kebutuhan tersebut.
b.
Pada Pasal 31 UUD 1945
Tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya
sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata
kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena
penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah
– daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak
dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.
3.5
Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila
khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah
sebagai berikut:
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
10. Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara publik Indonesia
secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar
1945, yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Nilai-nilai
keadilan dalam sila ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif,
keadilan legal, keadilan komulatif. Selain itu pancasila mempunyai
beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan tersebut terletak pada tujuan
utama sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum
maksimal.
4.2 Saran
Seharusnya Pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan
utama dari sila ke-5. Seperti pada bidang hukum, ekonomi, pendidikan, dll.
Bukan saja Pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk terwujudnya tujuan
dari sila ke-5, namun juga peran masyarakat dan lingkungan serta para pendidik
untuk ikut menanamkan rasa keadilan kepada setiap orang tanpa membedakan ras,
agama, latar belakang, warna kulit, dll. Sehingga para calon penerus bangsa
Indonesia memiliki jiwa sesuai dengan isi dari sila ke-5, yang akhirnya
tercipta rasa persatuan sebagai rakyat Indonesia yang kekeluargaan,
kegotongroyongan dan penuh keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Backy
Krisnayuda, Pancasila dan Undang-Undang, 2016 (Jakarta: Prenamedia
Group), Hal. 250
Darji,
Pancasila Suatu Orientasi Singkat, 1979, (Jakarta: Balai Pustaka),
Hal.58
Darmodiharjo,
Darji, Prof.S.H., dkk. 1978. Santiaji
Pancasila. Surabaya. Usaha Nasional. Sundawa, Dadang, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.